Pasal 3
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melaksanakan peningkatan Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak secara berjenjang sesuai dengan urusan, tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bupati/Wali Kota dapat menugaskan Kepala Desa untuk peningkatan Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Peningkatan Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pedoman Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. analisis situasi; b. teknis pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga di pusat dan daerah; c. partisipasi Masyarakat dalam peningkatan Kualitas Keluarga; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
