Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan peningkatan Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Pemerintah desa juga melaksanakan peningkatan Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak bertujuan untuk:
a. mengintegrasikan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang sasarannya ditujukan untuk peningkatan Kualitas Keluarga; b. penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga; dan c. penyediaan layanan peningkatan Kualitas Keluarga yang terstandardisasi.
