PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERLINDUNGAN ANAK DARI RADIKALISME DAN...
Pasal 9
Konseling tentang bahaya Radikalisme dan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diberikan kepada Anak Korban, Anak Pelaku, Anak dari Pelaku, dan Anak Saksi yang dikaitkan dengan: a. agama; b. kepribadian; c. kehidupan bermasyarakat; dan d. keluarga.
