PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERLINDUNGAN ANAK DARI RADIKALISME DAN...
Pasal 10
(1) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan melalui tahapan: a. pendekatan awal; b. pengungkapan dan pemahaman masalah atau asesmen; c. penyusunan rencana pemecahan masalah; d. pemecahan masalah atau intervensi; e. resosialisasi; f. terminasi; dan g. bimbingan lanjut. (2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun lembaga sosial.
