Pasal 11
(1) Rehabilitasi Psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dilakukan melalui tahapan: a. permohonan tertulis oleh wali dari Anak Korban, wali Anak Saksi, atau instansi terkait dilengkapi dengan surat keterangan korban yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; b. penelaahan syarat formil dan materiil permohonan Rehabilitasi Psikososial; c. keputusan paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
d. penyerahan surat pemberitahuan diterimanya layanan Rehabilitasi Psikososial; e. penandatanganan perjanjian Rehabilitasi Psikologis antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan wali dari Anak Korban, wali dari Anak Saksi; f. koordinasi dengan Anak Korban, Anak Saksi dan walinya terkait mekanisme Rehabilitasi Psikologis; g. koordinasi dengan kementerian/lembaga penyedia layanan psikososial sesuai dengan kebutuhan korban; h. pemberian Rehabilitasi Psikososial kepada korban; dan i. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Rehabilitasi Psikososial. (2) Rehabilitasi Psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dilakukan melalui tahapan: a. permohonan tertulis kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban oleh wali dari Anak Korban, wali Anak Saksi, atau instansi terkait dilengkapi dengan surat keterangan korban yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; b. penelaahan syarat formil dan materiil permohonan Rehabilitasi Psikologis; c. keputusan paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; d. penyerahan surat pemberitahuan diterimanya layanan Rehabilitasi Psikologis; e. penandatanganan perjanjian Rehabilitasi Psikologis antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan wali dari Anak Korban, wali dari Anak Saksi; f. koordinasi dengan Anak Korban, Anak Saksi dan walinya terkait mekanisme Rehabilitasi Psikologis; g. koordinasi dengan rumah sakit, psikolog, pusat rehabilitasi atau instansi terkait; h. kerjasama dengan dengan rumah sakit, psikolog, pusat Rehabilitasi dan/atau instansi terkait dalam bentuk perjanjian kerjasama atau guarantee letter;
i. pemberian Rehabilitasi Psikologis oleh psikolog kepada Anak Korban dan Anak Saksi; dan j. monitoring dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi monitoring dan evaluasi.
