Pasal 12
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dilakukan dalam bentuk Pendampingan hukum. (2) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai dari penyidikan sampai pemeriksaan di pengadilan dengan memberikan: a. penguatan kepada Anak Korban atau Anak Pelaku sebelum memasuki ruang sidang; b. memastikan kesiapan Anak Korban atau Anak Pelaku untuk bertemu dengan pelaku; c. menyampaikan kepada hakim dan jaksa apabila Anak Korban atau Anak Pelaku tidak dapat dipertemukan dengan pelaku dalam persidangan; d. memastikan kondisi Anak Korban atau Anak Pelaku siap memberikan keterangan kepada hakim; dan e. memberikan pertimbangan dalam proses persidangan jika diminta oleh hakim. (3) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. terhadap Anak Korban dan Anak Saksi dilakukan oleh pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, dan/atau petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; dan b. terhadap Anak Pelaku dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
