PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERLINDUNGAN ANAK DARI RADIKALISME DAN...
Pasal 13
Kriteria Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme ditentukan dengan indikator: a. meningkatnya jumlah Anak yang memahami bahaya Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme;
b. jumlah Anak Korban, Anak Pelaku, Anak dari Pelaku, dan Anak Saksi yang mendapatkan layanan yang dibutuhkan; atau c. menurunnya jumlah Anak yang terpapar Radikalisme dan Terorisme.
