Pasal 14
Dalam rangka melaksanakan Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme, Menteri melalui Deputi Bidang Perlindungan Anak: a. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme dengan kementerian/lembaga terkait; b. MENETAPKAN tim koordinasi pelaksanaan Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme; c. melakukan sosialisasi dan fasilitasi ke daerah tentang pelaksanaan Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme; d. memantau kondisi dan layanan yang diberikan kepada Anak Korban, Anak Pelaku, dan Anak dari Pelaku Tindak Pidana Terorisme; dan e. memberikan laporan tentang pelaksanaan Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme kepada Menteri.
