PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERLINDUNGAN ANAK DARI RADIKALISME DAN...
Pasal 15
(1) Rencana aksi Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme untuk pertama kali ditetapkan pada periode tahun 2019-2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Rencana Aksi Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme untuk periode selanjutnya dapat ditetapkan oleh Menteri setiap 5 (lima) tahun.
