Pasal 5
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. mendeteksi dan memetakan lokasi Anak yang rentan terpengaruh Radikalisme dan terlibat Tindak Pidana Terorisme; b. menyusun materi komunikasi, informasi, dan edukasi tentang Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme; dan c. menyebarluaskan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme. (2) Materi komunikasi, informasi, dan edukasi tentang Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit: a. Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme dikaitkan dengan Perlindungan Anak;
b. bahaya Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme; c. faktor penyebab Anak melakukan tindakan Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme; d. ciri dan modus pelaku Tindak Pidana Terorisme; dan e. upaya yang perlu dilakukan untuk menangani Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme. (3) Penyebarluasan komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan kepada Anak, keluarga, masyarakat, media massa, lembaga yang menangani Anak, dan lembaga pendidikan.
