PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERLINDUNGAN ANAK DARI RADIKALISME DAN...
Pasal 4
(1) Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme meliputi langkah-langkah yang diperlukan dalam melakukan: a. Pencegahan; b. edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan Nilai-Nilai Nasionalisme; c. Konseling tentang bahaya Radikalisme dan Terorisme; d. Rehabilitasi Sosial; e. Rehabilitasi Psikososial dan/atau Rehabilitasi Psikologis; f. Pendampingan; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. layanan lainnya. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
