PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERLINDUNGAN ANAK DARI RADIKALISME DAN...
Pasal 6
Edukasi tentang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan memberikan pemahaman tentang: a. penanaman nilai-nilai moral, dan mental agar hidup rukun dan damai; b. karakter dan budi pekerti; dan c. saling menghargai dan menghormati.
