PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 48
BAB 10 — PENYUSUNAN KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN
(1) Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian yang berasal dari Pemrakarsa disampaikan kepada Biro Hukum dan Humas untuk dilakukan penyelarasan baik secara vertikal maupun horizontal dan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil penyempurnaan Rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian disampaikan kepada Sekretaris Kementerian untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.
