PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 47
BAB 9 — PENYUSUNAN KEPUTUSAN MENTERI
(1) Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Keputusan Menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Rancangan Keputusan Menteri yang berasal dari Pemrakarsa disampaikan kepada Biro Hukum dan Humas untuk dilakukan penyelarasan baik secara vertikal maupun horizontal dan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil penyempurnaan Rancangan Keputusan Menteri disampaikan kepada Sekretaris Kementerian untuk memperoleh pertimbangan dan paraf persetujuan yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri. (4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan persetujuan terhadap Rancangan Keputusan Menteri berupa penetapan.
