PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 41
BAB 8 — PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dilaksanakan oleh Pemrakarsa yang tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan materi yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri.
(2) Pemrakarsa melaporkan rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dengan disertai konsepsi pengaturan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian untuk mendapat persetujuan. (3) Dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan, Rancangan Peraturan Menteri dikembalikan kepada Pemrakarsa dan tidak diproses lebih lanjut.
