Pasal 40
BAB 8 — PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI
(1) Peraturan Menteri ditetapkan dalam rangka menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau untuk menjalankan kewenangannya. (2) Dalam hal Peraturan Menteri ditetapkan untuk menjalankan kewenangannya dan memiliki dampak yang luas kepada masyarakat, Menteri harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada PRESIDEN. (3) Permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai konsepsi pengaturan mengenai alasan perlunya disusun Peraturan Menteri. (4) Konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan.
