PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 21
BAB 3 — PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG
Dalam hal Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 telah disetujui oleh Menteri, Pemrakarsa bersama-sama dengan Biro Hukum dan Humas: a. menyiapkan dan mengirim surat Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG; b. menghadiri setiap tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan c. menyiapkan bahan presentasi Rancangan UNDANG-UNDANG untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
