Pasal 9
(1) Remediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan jika berdasarkan laporan hasil Pemantauan ditemukan adanya Pekerja Anak. (2) Remediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. asesmen; b. rencana Remediasi; c. pelaksanaan Remediasi; dan d. monitoring dan evaluasi Remediasi. (3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan cara: a. melakukan kontak langsung dengan Anak; b. melakukan observasi dan wawancara dengan para pihak yang terkait dengan Pekerja Anak; c. mengumpulkan informasi dan bukti tambahan untuk mendukung data awal; dan d. melakukan analisis, kesimpulan, dan laporan. (4) Rencana Remediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara: a. membuat usulan tujuan dan rencana; b. rapat pembahasan rencana Remediasi; dan c. finalisasi rencana Remediasi. (5) Remediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui: a. penarikan Pekerja Anak; b. pelindungan sementara; c. pemberian layanan sesuai kebutuhan Anak berupa:
- rehabilitasi medis;
- rehabilitasi sosial;
- akses pendidikan;
- bantuan hukum dan bantuan sosial; dan/atau
- pemulangan atau reintegrasi sosial. (6) Remediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara: a. memastikan capaian tujuan Remediasi; b. merujuk Anak ke layanan lain; c. mengakhiri Remediasi; dan d. melakukan input ke data nasional.
