PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam...
Pasal 8
(1) Masyarakat berperan serta melaksanakan Pemantauan dalam Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat untuk mendukung penanggulangan Pekerja Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Selain Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Masyarakat juga berperan serta melaksanakan Pemantauan dengan cara:
a. memberikan informasi mengenai dugaan Pekerja Anak kepada:
- Pemerintah Desa/kelurahan;
- dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan;
- dinas yang membidangi urusan Perlindungan Anak; dan
- lembaga lainnya. b. mengidentifikasi adanya dugaan Pekerja Anak.
