Pasal 7
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan melalui: a. pengamatan; b. pengidentifikasian; dan c. pencatatan. (2) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara memahami dan observasi terhadap: a. kegiatan; b. faktor; c. situasi dan kondisi; dan d. tempat, yang berisiko terjadinya Pekerja Anak. (3) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan informasi dari Anak, keluarga, dan/atau pemangku kepentingan. (4) Pencatatan Pekerja Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara merekam dan mendokumentasikan hasil identifikasi. (5) Hasil perekaman dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan analisis untuk laporan hasil Pemantauan. (6) Teknis pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
