PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam...
Pasal 10
Masyarakat berperan serta melaksanakan Remediasi dalam mendukung penanggulangan Pekerja Anak melalui partisipasi dalam: a. melakukan asesmen; b. menyusun rencana Remediasi berdasarkan hasil Pemantauan; c. mengusulkan rencana Remediasi; d. membantu pelaksanaan Remediasi; dan e. membantu monitoring dan evaluasi.
