Pasal 11
(1) Masyarakat dapat berkoordinasi untuk melaksanakan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam mendukung penanggulangan Pekerja Anak dengan Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan kementerian/lembaga secara berjenjang. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan minimal melalui: a. pemberian informasi; b. penyampaian pengaduan; dan c. pelaksanaan konsultasi dan pendampingan. (3) Hasil Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi masukan dan pertimbangan bagi kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota termasuk Pemerintah Desa dalam pelaksanaan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
