PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam...
Pasal 4
(1) Perlindungan Anak berbasis Masyarakat dalam mendukung penanggulangan Pekerja Anak dilaksanakan melalui: a. Pencegahan; b. Pemantauan; dan c. Remediasi. (2) Perlindungan Anak sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan melalui Koordinasi lintas kelembagaan secara efektif, efisien, dan terpadu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak.
