Pasal 5
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan untuk mencegah dan mengurangi risiko Anak menjadi Pekerja Anak. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada Anak yang berisiko menjadi Pekerja Anak. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas Pencegahan: a. primer; b. sekunder; dan c. tersier. (4) Pencegahan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara meningkatkan: a. pengetahuan; b. kesadaran; dan
c. kepedulian, pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi pelanggaran hak Anak, pemenuhan hak Anak, dan mengatasi masalah Pekerja Anak. (5) Pencegahan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi dan memetakan keluarga yang berisiko; dan b. membantu intervensi dini kepada keluarga. (6) Pencegahan tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara mengurangi risiko Anak menjadi Pekerja Anak.
