PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam...
Pasal 3
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota termasuk kepala desa/lurah melaksanakan Perlindungan Anak sesuai dengan kewenangannya. (2) Masyarakat berperan serta secara aktif melaksanakan Perlindungan Anak dalam mendukung penanggulangan Pekerja Anak.
