Pasal 8
BAB 3 — JENIS DAN BENTUK BANTUAN
(1) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa. (2) Jenis Bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; b. fasilitasi komunitas pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, perlindungan perempuan dan anak; dan c. bantuan untuk penelitian, pemetaan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (3) Penetapan nilai Bantuan yang diberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. (4) Pencairan Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap. (5) Pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan. (6) Pencairan dana Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan keputusan PA. (7) Pencairan dana Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening
penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme LS. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Penerima Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
