Pasal 7
BAB 3 — JENIS DAN BENTUK BANTUAN
(1) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan bantuan yang diberikan kepada Dinas/Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak. (2) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. barang; atau b. uang. (3) Dalam rangka pengadaan Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan yang disalurkan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pencairan dana Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam rangka pengadaan barang, dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang melalui mekanisme LS. (5) Pencairan dana Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Dinas/Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan PPK; b. tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen). (6) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Penerima Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
