PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN UMUM PEMBERIAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN DI...
Pasal 9
BAB 4 — TATA KELOLA BANTUAN
(1) Tata kelola Bantuan di lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar hukum; b. tujuan penggunaaan belanja Bantuan; c. pemberi Bantuan; d. Penerima Bantuan dan persyaratan; e. bentuk Bantuan; f. alokasi anggaran dan rincian penggunaan Bantuan; g. tata kelola pencairan dana Bantuan; h. pelaksanaan penyaluran belanja Bantuan; i. pertanggungjawaban belanja Bantuan; j. ketentuan perpajakan; k. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; l. sanksi; dan m. layanan informasi Bantuan.
