Pasal 4
BAB 3 — JENIS DAN BENTUK BANTUAN
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (2) Pemberian penghargaan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan melalui mekanisme:
a. LS ke rekening penerima penghargaan atau ke rekening Bendahara Pengeluaran; atau b. UP. (3) Pemberian penghargaan yang disalurkan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan penandatanganan kontrak antara PPK dengan penyedia barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kontrak pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada Penerima Bantuan, penyalurannya dapat dilakukan sampai barang dan/atau jasa tersebut diterima oleh Penerima Bantuan. (5) Pencairan dana pemberian penghargaan dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada Penerima Bantuan dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme LS. (6) Pemberian penghargaan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penerima penghargaan diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
