PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN UMUM PEMBERIAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN DI...
Pasal 3
BAB 3 — JENIS DAN BENTUK BANTUAN
Jenis Bantuan di lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meliputi: a. pemberian penghargaan; b. Bantuan Operasional; c. Bantuan sarana/prasarana; d. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan e. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan yang ditetapkan oleh PA.
