Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Tujuan pemberian dan pengelolaan bantuan di lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak antara lain untuk: a. memberikan tindakan khusus sementara bagi perempuan guna mencapai kesetaraan melalui kegiatan pemberdayaan;
b. mempercepat pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan; c. pengembangan kemampuan dan kapasitas Penerima Bantuan yang bergerak dalam bidang pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan perlindungan anak; dan d. perluasan akses dan peningkatan kualitas pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan anak yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat melalui pembangunan, rehabilitasi, restorasi, dan revitalisasi, serta penyediaan sarana/prasarana.
