Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bantuan adalah jenis dan bentuk bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada penerima bantuan.
- Penerima Bantuan adalah perseorangan; lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan anak, dan Dinas/Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- Bantuan Operasional adalah Bantuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, dan serta perlindungan perempuan dan anak yang diselenggarakan oleh Penerima Bantuan.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bertanggung jawab atas
pengelolaan anggaran pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kantor/satuan kerja di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 7. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung. 8. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
