PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN UMUM PEMBERIAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN DI...
Pasal 12
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Penerima Bantuan sarana dan prasarana yang menghasilkan aset, menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan kepada PPK. (2) Dalam hal penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satuan pendidikan/lembaga pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka tembusan BAST disampaikan kepada pemerintah daerah yang terkait.
(3) Pemerintah daerah mencatat aset hasil bantuan menjadi barang milik daerah.
