PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN UMUM PEMBERIAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN DI...
Pasal 13
BAB 7 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) KPA melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan dana Bantuan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan Bantuan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
