Pasal 11
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Penerima Bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan dana Bantuan yang diterimanya. (2) KPA bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja penyaluran Bantuan kepada PA. (3) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana Bantuan, KPA wajib membuat laporan dan mempertanggungjawabkan kepada PA. (4) PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana Bantuan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan. (5) Pertanggungjawaban Bantuan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta terhindar dari penyimpangan. (6) Penerima Bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemberi Bantuan. (7) Pemberi Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah KPA. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
