Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
Pemantauan terhadap pelaksanaan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan terhadap: a. Anak dalam situasi darurat; b. Anak yang berhadapan dengan hukum;
c. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; d. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; e. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; f. Anak yang menjadi korban pornografi; g. Anak dengan HIV/AIDS; h. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; i. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; j. Anak korban kejahatan seksual; k. Anak korban jaringan terorisme; l. Anak penyandang disabilitas; m. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran; n. Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan o. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
