Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
Pemantauan terhadap Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. pencegahan agar Anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat; b. pendataan jumlah Anak dalam situasi darurat; c. pemetaan kebutuhan dasar dan spesifik Anak dalam situasi darurat; d. jaminan keamanan dan keselamatan Anak dalam situasi darurat; e. pendataan Anak dan keluarganya untuk penelusuran dan reunifikasi keluarga; f. prioritas tindakan darurat penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan; g. pemulihan kesehatan fisik dan psikis; h. pemberian bantuan hukum, pendampingan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial Anak dalam situasi darurat; i. pengasuhan;
j. perbaikan fasilitas yang dibutuhkan Anak dalam situasi darurat; k. pemenuhan kebutuhan dasar dan khusus Anak yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, pemberian layanan kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; l. pemenuhan kebutuhan khusus bagi Anak penyandang disabilitas dan Anak yang mengalami masalah psikososial; m. pembebasan biaya pendidikan baik yang dilakukan di lembaga pendidikan formal maupun nonformal selama masa darurat; n. pemberian layanan pemenuhan hak identitas Anak dan dokumen penting yang hilang karena situasi darurat; dan/atau o. pemberian layanan reintegrasi sosial.
