Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Pemantauan terhadap pemenuhan hak sipil dan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. Anak yang memiliki kutipan akta kelahiran; b. ketersediaan fasilitas informasi layak Anak; dan c. pelembagaan partisipasi Anak. (2) Pemantauan terhadap lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b meliputi: a. pencegahan perkawinan Anak; b. penguatan kapasitas lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga; c. penyediaan layanan pengasuhan Anak bagi orang tua/keluarga; d. pengembangan anak usia dini holistik-integratif; e. standardisasi lembaga pengasuhan alternatif; dan f. ketersediaan infrastruktur ramah Anak di ruang publik. (3) Pemantauan terhadap pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: a. persalinan di fasilitas kesehatan; b. status gizi balita; c. pemberian makan pada bayi dan anak usia di bawah 2 (dua) tahun; d. fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah Anak; e. lingkungan sehat; dan f. ketersediaan kawasan tanpa rokok dan larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. (4) Pemantauan terhadap pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: a. wajib belajar 12 (dua belas) tahun; b. satuan pendidikan ramah Anak; dan c. ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, pemanfaatan waktu luang dan kreativitas, dan kegiatan rekreatif yang ramah Anak.
