PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA KOORDINASI PEMANTAUAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 35
BAB 3 — PELAKSANAAN KOORDINASI PEMANTAUAN
Forum koordinasi dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu: a. secara berkala dilakukan pada bulan Juli dan bulan Desember tahun berjalan; atau b. sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
