Pasal 34
BAB 3 — PELAKSANAAN KOORDINASI PEMANTAUAN
(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam forum koordinasi pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) melakukan kegiatan: a. menyiapkan bahan yang diperlukan terkait penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2); dan b. menyampaikan hasil, hambatan, dan solusi yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(2) Dalam hal diperlukan, forum koordinasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peran serta Masyarakat dan pandangan anak. (3) Data dan informasi yang meliputi bahan, capaian, hambatan, dan solusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan rekapitulasi oleh Tim Koordinasi sebagai bahan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan.
