PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA KOORDINASI PEMANTAUAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 33
BAB 3 — PELAKSANAAN KOORDINASI PEMANTAUAN
(1) Pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan urusan dan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
