Pasal 32
BAB 3 — PELAKSANAAN KOORDINASI PEMANTAUAN
(1) Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c dapat dibentuk dengan mengintegrasikan kelembagaan gugus tugas kabupaten/kota layak Anak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan kabupaten/kota layak Anak. (2) Tim Koordinasi Perlindungan Anak atau gugus tugas kabupaten/kota layak Anak yang diintegrasikan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan Perlindungan Anak tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengoordinasikan perumusan kebijakan pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; b. mengoordinasikan pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; c. melaksanakan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan terhadap pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; d. melakukan evaluasi pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan e. menyiapkan laporan penyelenggaraan Perlindungan Anak. (3) Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah kabupaten/kota atau gugus tugas kabupaten/kota layak
Anak dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan peran serta Masyarakat. (4) Dalam hal dibentuk Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah kabupaten/kota dilakukan secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (5) Dalam hal Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah kabupaten/kota diintegrasikan dengan gugus tugas kabupaten/kota layak Anak, tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambahkan ke dalam gugus tugas kabupaten/kota layak Anak.
