Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN KOORDINASI PEMANTAUAN
(1) Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b memiliki tugas: a. mengoordinasikan perumusan kebijakan pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; b. mengoordinasikan pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; c. melaksanakan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan terhadap pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; d. melakukan evaluasi pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan
e. menyiapkan laporan penyelenggaraan Perlindungan Anak. (2) Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah provinsi dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peran serta Masyarakat.
