Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN KOORDINASI PEMANTAUAN
(1) Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Ketua: Gubernur; b. Koordinator Perlindungan Anak: Kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak; c. Kelompok kerja: Kepala dinas/administrator pada perangkat daerah yang memiliki kegiatan terkait penyelenggaraan Perlindungan Anak; d. Sekretariat: Sekretaris dinas/kepala bidang/administrator pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis kepada Tim Koordinasi Perlindungan Anak dalam pelaksanaan forum koordinasi pemantauan penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. (3) Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
