Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN KOORDINASI PEMANTAUAN
(1) Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a memiliki tugas: a. mengoordinasikan perumusan kebijakan pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; b. mengoordinasikan pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; c. melaksanakan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; d. melakukan evaluasi pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan e. menyiapkan laporan penyelenggaraan Perlindungan Anak. (2) Pelaksanaan tugas tim koordinasi Perlindungan Anak tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
