Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN KOORDINASI PEMANTAUAN
(1) Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Ketua: Menteri; b. Koordinator bidang Pemenuhan Hak Anak: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pemenuhan Hak Anak; c. Koordinator bidang Perlindungan Khusus Anak: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Khusus Anak;
d. Kelompok kerja Pemenuhan Hak Anak:
- Ketua Kelompok Kerja: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada kedeputian yang membidangi Pemenuhan Hak Anak;
- Anggota Kelompok Kerja: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada kementerian/lembaga terkait yang mempunyai kegiatan Pemenuhan Hak Anak; e. Kelompok kerja Perlindungan Khusus Anak:
- Ketua Kelompok Kerja: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada kedeputian yang membidangi Perlindungan Khusus Anak;
- Anggota Kelompok Kerja: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada kementerian/lembaga terkait yang mempunyai kegiatan Perlindungan Khusus Anak; f. Sekretariat: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada kedeputian yang membidangi Pemenuhan Hak Anak dan kedeputian yang membidangi Perlindungan Khusus Anak. (2) Dalam menentukan susunan keanggotaan kelompok kerja dari kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, Menteri mengajukan surat permintaan keanggotaan kepada menteri/pimpinan lembaga untuk menugaskan pejabat terkait. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis koordinator bidang Pemenuhan Hak Anak dan koordinator bidang Perlindungan Khusus Anak termasuk penyelenggaraan Forum Koordinasi.
(4) Susunan Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
