PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA KOORDINASI PEMANTAUAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN KOORDINASI PEMANTAUAN
(1) Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Perlindungan Anak melalui forum koordinasi. (2) Tim Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat nasional;
b. Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah provinsi; dan c. Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah kabupaten/kota. (3) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
