PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA KOORDINASI PEMANTAUAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 26
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilakukan dengan merekam dan mendokumentasikan hasil pengidentifikasian pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. (2) Perekaman data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format data dan informasi pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
