Pasal 25
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan dengan meneliti dan menyusun daftar hasil pengamatan pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. (2) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan data dan informasi hasil
pengamatan yang dikelompokkan berdasarkan: a. kebijakan; b. program; c. kegiatan; d. proses meliputi anggaran, kelompok umur, Anak yang memerlukan perlindungan khusus, sumber daya manusia terlatih Konvensi Hak Anak, hukum dan kebijakan nasional mengenai Perlindungan Anak, ketersediaan lembaga layanan milik pemerintah, peran serta Masyarakat, keterlibatan forum/kelompok anak; e. hasil; f. dampak; g. hambatan; dan h. solusi. (3) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan untuk pencatatan.
