PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA KOORDINASI PEMANTAUAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 24
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan dengan memahami dan observasi pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. (2) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. memahami kegiatan pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak berdasarkan dokumen perencanaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan b. melakukan observasi dengan melihat, memperhatikan, meninjau, dan mengawasi secara langsung dan detail terkait dengan pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. (3) Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan untuk pengidentifikasian.
